Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Syarat Memperpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Yang Kadaluarsa


Syarat perpanjangan sertifikat elektronik e-Faktur berdasarkan PER-28/PJ/2015 merupakan hal yang wajib dilengkapi ketika ingin memperpanjang sertifikat e-Faktur. Seperti yang Anda ketahui, sertifikat faktur pajak memiliki masa kedaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala (Setiap 2 Tahun). Apabila masa berlaku sertifikat elektronik habis, PKP wajib mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik. Jika tidak, maka PKP tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Nah, untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, PKP wajib mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Dalam mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, DJP memberikan beberapa persyaratan. Berikut ini syarat perpanjang sertifikat elektronik yang perlu Anda ketahui:
  1. Surat Permintaan perpanjang sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani.
  2. Surat Pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai.
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP (asli dan fotokopi).
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi).
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Seluruh proses pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik harus dilakukan sendiri oleh orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah pengurus PKP yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, PKP boleh memasukan passphrase yang baru dan berbeda dengan passphrase lama. Lalu, apakah setelah memperpanjang sertifikat elektronik pengurus PKP harus melakukan registrasi ulang?

Tenang, setelah memperpanjang sertifikat elektronik, Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur. Data-data yang Anda miliki juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik diperbaharui. Jadi, PKP hanya perlu menghubungkan patchsertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.


Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)