Syarat perpanjangan sertifikat elektronik e-Faktur berdasarkan PER-28/PJ/2015 merupakan hal yang wajib dilengkapi ketika ingin memperpanjang sertifikat e-Faktur. Seperti yang Anda ketahui, sertifikat faktur pajak memiliki masa kedaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala (Setiap 2 Tahun). Apabila masa berlaku sertifikat elektronik habis, PKP wajib mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik. Jika tidak, maka PKP tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Nah, untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, PKP wajib mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Dalam mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, DJP memberikan beberapa persyaratan. Berikut ini syarat perpanjang sertifikat elektronik yang perlu Anda ketahui:
- Surat Permintaan perpanjang sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani.
- Surat Pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai.
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi).
- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Seluruh proses pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik harus dilakukan sendiri oleh orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah pengurus PKP yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.
Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, PKP boleh memasukan passphrase yang baru dan berbeda dengan passphrase lama. Lalu, apakah setelah memperpanjang sertifikat elektronik pengurus PKP harus melakukan registrasi ulang?
Tenang, setelah memperpanjang sertifikat elektronik, Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur. Data-data yang Anda miliki juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik diperbaharui. Jadi, PKP hanya perlu menghubungkan patchsertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.
Comments
Post a Comment