Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Jatuh Tempo Pembayaran Dan Pelaporan Pajak


Penyetoran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.
Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan.  Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi tiga sebagai berikut:
  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. 
  1. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
  1. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
No.
Jenis Pajak
Batas Pembayaran
Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)
Undang Undang di bidang Perpajakan
1
PPh pasal 4(2) setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
2
PPh pasal 4(2) pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
3
PPh pasal 15 setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
4
PPh pasal 15 pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
5
PPh pasal 21
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
6
PPh pasal 23/26
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
7
PPh pasal 25
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
8
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
saat penyelesaian dokumen PIB
9
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
1hari kerja berikutnya
hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
14 hari setelah masa pajak berakhir
11
PPh pasal 22 migas
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
12
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
13
PPN & PPnBM
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14
PPN atas kegiatan membangun sendiri
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan
tgl 7 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.


                d. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
      1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
        • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
        • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
NB :

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    Comments

    Popular posts from this blog

    KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

    Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)