Penyetoran
pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para
wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan
waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi
denda-denda atas keterlambatan.
Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan
SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis
pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan.
Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi
tiga sebagai berikut:
- Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi (OP)
- Batas waktu penyampaian SPT-nya
adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT
Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh
disampaikan.
- Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaian SPT-nya
adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Untuk SPT Masa
- Batas waktu penyampaian SPT nya
adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa
Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran
pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang
diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau
pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
No.
|
Jenis
Pajak
|
Batas Pembayaran
|
Batas
Pelaporan
|
(Pasal 2
PMK 242/PMK.03/2014)
|
Undang
Undang di bidang Perpajakan
|
1
|
PPh pasal 4(2) setor sendiri
|
tgl 15 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
2
|
PPh pasal 4(2) pemotongan
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
3
|
PPh pasal 15 setor sendiri
|
tgl 15 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
4
|
PPh pasal 15 pemotongan
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
5
|
PPh pasal 21
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
6
|
PPh pasal 23/26
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
7
|
PPh pasal 25
|
tgl 15 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
8
|
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan
dg bea masuk, PPN, PPnBM)
|
saat penyelesaian dokumen PIB
|
|
9
|
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
|
1hari kerja berikutnya
|
hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
10
|
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
|
hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
|
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
11
|
PPh pasal 22 migas
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
12
|
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
|
tgl 10 bulan berikutnya
|
tgl 20 bulan berikutnya
|
13
|
PPN & PPnBM
|
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
& sebelum SPT masa PPN disampaikan
|
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
14
|
PPN atas kegiatan membangun sendiri
|
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
15
|
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP
dari Luar Daerah Pabean
|
tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya
pajak
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
16
|
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan
|
tgl 7 bulan berikutnya
|
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
17
|
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
|
harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
|
|
18
|
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan
|
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
19
|
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan
beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
|
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak
terakhir.
|
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
20
|
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu
yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat
(3B) UU KUP)
|
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu
untuk masing-masing jenis pajak.
|
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
|
d. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
- Dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak
melakukan pekerjan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima
atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini
juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal
25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem
pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak
(SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran
Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke
KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
NB :
Jika
tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari
libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang
diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Comments
Post a Comment