Permasalahan yang akan saya bahas kali ini berkaitan dengan import database e-faktur yang didapat dari hasil permintaan database e-faktur ke KPP. Biasanya alasan wajib pajak meminta database e-faktur ke KPP karena database e-faktur yang dimiliki hilang dan/atau corrupt. Bisa juga karena virus sehingga aplikasi e-faktur yang ada di komputer/laptop hilang. Yang menjadi pokok bahasan kali ini adalah proses import database e-faktur yang mengalami error, diantara yang sering mucul adalah:
Error ETAX 20002 "Nomor Faktur Sudah Terdaftar"
Penyebab dari munculnya error ETAX 20002 adalah merekam/mengimpor faktur dengan nomor faktur yang sudah pernah diinput sebelumnya.
Solusi yang dapat anda lakukan adalah silahkan terlebih dahulu cek pada administrasi faktur keluaran di aplikasi e-faktur, apakah ada atau tidak nomor faktur yang mengalami error ETAX 20002. Jika pada aplikasi e-faktur wajib pajak setalah import database e-faktur ternyata ada beberapa nomor faktur pajak yang mengalami error ETAX "Nomor Faktur Sudah Terdaftar".
Maka atas nomor-nomor faktur pajak error tersebut yang telah terinput di aplikasi e-faktur tetapi dengan status reject, silahkan anda hapus saja. Setelah itu import kembali database e-faktur dan akhirnya berhasil masuk seluruhnya data yang berada dalam database tersebut.
Intinya jika anda mengalami permasalahan error ETAX 20002 "Nomor Faktur Sudah Terdaftar" cek dulu di administrasi faktur pajak keluaran.
Untuk permasalah gagal mengimpor faktur pajak pengganti, yang perlu anda lakukan adalah silahkan import ulang database e-fakturnya. Biarkan menindas data yang lama. Jika masih belum masuk coba kembali, lakukan import ulang. Cara ini berhasil saya lakukan untuk menyelesaikan faktur pajak pengganti yang gagal terimport milik wajib pajak. Semoga menjadi bahan referensi anda jika menghadapi error yang sama.
Error ETAX-20023 "Format Faktur Salah Flag"
Nah, mungkin bagi anda yang sedang melakukan import database e-faktur ada yang mengalami error? Sama seperti halnya yang saya alami, saat melakukan proses import database e-faktur beberapa data sukses tetapi beberapa ada yang gagal. Gagal tersebut dengan keterangan error ETAX-20023 Format Faktur Salah Flag. Bingung juga saat itu, padahal beberapa data dapat sukses terimport.
Selanjutnya, saya coba tutup aplikasi e-faktur dan login kembali. Langsung saya ulangi proses import database e-faktur, akhirnya semua sukses terimport. Bagi anda yang mengalami hal yang sama coba tutup aplikasi e-faktur dan ulangi proses import.
Pernah juga saya ulangi beberapa kali proses import ternyata hasilnya nihil. Jika anda mengalami hal yang sama dengan sudah beberapa kali melakukan proses import tetapi tetap gagal dan muncul error ETAX-20023 Format Faktur Salah Flag. Tenang, masih ada solusinya. Solusinya adalah konfirmasi ke KPP terkait database tersebut dan ajukan permintaan kembali atas database.
Error ETAX-40001 "Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server..."
Pada umumnya, ketika wajib pajak mengalami error e-faktur ETAX-40001 yang harus dicek terlebih dahulu adalah :
- koneksi internetnya (pastikan tersambung dengan jaringan internet)
- Pengaturan Firewall di PC atau Laptop (pastikan off terlebih dahulu)
- Antivirus. Terkadang antivirus yang digunakan pada PC atau laptop menghalangi koneksi internet pada aplikasi e-faktur.
- Patch ulang sertifikat elektronik di aplikasi e-faktur.
- Server e-faktur (DJP) sedang maintenance
apabila solusi solusi yang biasanya telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, langsung saja cek masa berlaku sertifikat elektronik. Kemudian perlu dicek juga apakah server e-faktur dalam keadaan berjalan normal (running) atau tidak.
Selain itu apabila belum juga berhasil, silahkan tutup aplikasi e-faktrur anda, kemudian silahkan Download dan install aplikasi Adware Cleaner berikut agar komputer anda bersih dan lancar. Setelah itu, coba jalankan aplikasi e-faktur kembali.
Error ETAX-60001 "Tidak Bisa Melakukan Impor data Efaktur"
Tidak perlu panik bagi anda yang mengalami hal ini, ada 2 kemungkinan yang terjadi jika anda mengalami eror ETAX-60001: Tidak Bisa Melakukan Impor data Efaktur :
- Kemungkinan yang pertama adalah data faktur Pajak yang akan anda imporkan ke database baru mengalami corrupt. Corrupt data faktur pajak bisa terjadi karena adanya virus atau malware, maklum Komputer di Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ini komputer di Tempat Pelayanan Terpau (TPT) sering untuk menerima Flashdisk dari para Wajib pajak, atau bisa juga Flashdis yang anda pakai memang sudah terinfeksi virus karena sering untuk memindahkan data. Data faktur rusak juga bisa disebabkan oleh Komputer anda yang memang ada virus dan malware nya. Solusi untuk masalah ini adalah anda melakukan permintaan data faktur pajak kembali ke KPP, dengan menggunakan nomor surat yang baru dan jangan lupa untuk membawa flashdisk kosong agar lebih aman.
- Kemungkinan yang Kedua adalah sertifikat digital yang anda miliki belum dimasukan ke aplikasi efaktur. Jika anda baru melakukan reset aplikasi e-Faktur karena kehilangan data faktur dan kemudian anda melakukan permintaan data faktur ke kantor Pelayanan Pajak dan mengimporkan ke aplikasi e-Faktur pastikan serdig sudah diimporkan ke aplikasiefaktur anda. Caranya sangat mudah yaitu melalui menu referensi -> Administrasi sertifikat -> browse dan imporkan Sertifikat digital -> masukan Pasphrase dan silahkan impor ulang.
NB :
Silahkan anda copy folder "db" yang ada di dalam aplikasi efaktur anda ke perangkat penyimpanan hardisk atau flasdisk sesuai size DB. Jika DB anda bisa di Backup rutin maka jika suatu saat terjadi kerusakan dengan efaktur entah karen error PC/Laptop ataupun hilang, maka dengan DB yang telah anda backup bisa untuk membetulkan aplikasi efaktur anda kembali seperti semula. Selamat mencoba, semoga berhasil dan Enjoyyy!!!
Comments
Post a Comment