Jakarta - Kementerian Kesehatan lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit menyebut 615 rumah sakit harus turun kelas. Alasannya, ada ketidaksesuaian antara data yang dihimpun dan kondisi real di lapangan.
"Setelah dilakukan review dengan perhitungan berdasarkan Permenkes tentang pedoman review Rumah Sakit nomor HK.01.07/MENKES/373/2019, ada 615 rumah sakit yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya agar gambaran kompetensi jelas," sebut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, Kamis (25/7/2019).
Lebih lanjut, untuk kriteria penurunan kelas yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan didasari oleh sumber daya yang ada di rumah sakit tersebut, mulai dari sarana dan prasarana sampai tenaga kesehatan khususnya dokter yang berpraktek di sana.
"Jadi kita mau melihat antara peraturan dan fakta di lapangan. Apakah yang selama ini kelas B benar kelas B? Di dalam kompetensi ini ada SDM, sarana prasarana dan alat dan ini yang membedakan rumah sakit satu dan lainnya," pungkasnya.
1. Rumah Sakit Umum Ummi Langsa, Kelas saat ini D direkomendasikan menjadi kelas D+
|
RSU Ummi Langsa |
2. RSUD Langsa, Kelas saat ini B direkomendasikan menjadi kelas C
|
RSUD Kota Langsa |
3. RS Cut Nyak Dhien Langsa, Kelas saat ini D direkomendasikan menjadi kelas D+
|
RS Cut Nyak Dhien Langsa |
Pelaksaan review kelas rumah sakit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan dimana satu kali dalam setahun pada akhir Juni terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat BPJS Kesehatan melakukan kredensial atau re-kredensial.
"Kriteria penilaian terdiri atas kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk rumah sakit umum, " ujarnya.
Adapun kriteria SDM yang menjadi penilaian review kelas meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan, dan apoteker sesuai dengan standar klasifikasi rumah sakit. Kriteria SDM untuk masing-masing kelas rumah sakit dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu mayor dan minor.
Penilaian reviu kelas rumah sakit berdasarkan kriteria sarana, prasarana, dan peralatan mengacu pada update data yang telah di-input rumah sakit dalam ASPAK (Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan)
Untuk sarana, penilaian didasari oleh pemenuhan persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit yang harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Untuk prasarana, penilaian didasari oleh ketersediaan sumber listrik, sumber air, pengolahan limbah, sentral gas medik dan vakum medik, penanggulangan bahaya kebakaran (APAR, hidran), sistem komunikasi (SST, PABX, jaringan internet), boiler, lift (jika ada), dan ambulan (transport, gawat darurat, dan kereta jenazah).
Penilaian juga didasarkan alat kesehatan yakni ketersediaan jenis alat kesehatan untuk setiap ruangan pelayanan sesuai.
Kendati demikian, 615 RS yang mengalami penurunan kelas dari A ke B, B ke C, dan C ke D ini akan berdampak pada besaran tarif pembayaran oleh BPJS Kesehatan.
Adapun, besaran tarif pembayaran klaim BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Besaran klaim tiap kelas berbeda, antara rawat inap, besaran tindakan RS tiap kelas juga beda. Ini sesuai dengan aturan," ucapnya.
RS dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan.
Sebanyak 615 RS ini diberikan tenggat masa sanggah pada 12 Agustus mendatang atau 28 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
RS pun bisa mengajukan usulan naik kelas kembali jika terpenuhi persyaratan minimal untuk SDM, sarana prasarana dan alat kesehatannya.
"RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas RS," tuturnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’aruf menuturkan rekomendasi hasil review RS yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan bagian tindak lanjut dari audit BPKP untuk memastikan bahwa pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Permenkes No.56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS yang mengatur soal standar masing-masing kelas RS.
"Kami tentu mengapresiasi upaya Kemenkes untuk memastikan pembiayaan JKN ini berjalan sesuai amanah UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya.
Dampak dari penyesuaian kelas ini yakni adanya perbedaan besaran biaya tarif yang akan dibayarkan BPJS sesuai dengan aturan berlaku. "Pembiayaan mesti mengedepankan efisien dan efektif karena pembiayaan JKN ini mesti bisa sustain," katanya.
Pihaknya masih menunggu penetapan dari hasil rekomendasi penyesuaian kelas ini hingga 28 hari mendatang. "Baru tanggal 1 September bisa dieksekusi kalau tidak ada sanggahan," ucap Iqbal.
Comments
Post a Comment