Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau (Green Tax), Apa Itu?


JAKARTA – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan pengenaan pajak hijau (green tax). Rekomendasi ini menjadi bahasan beberapa media nasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur OECD Rodolfo Lacy dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau’ di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (10/7/2019). Pajak hijau dipungut dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

“Selain meningkatkan penerimaan negara, pajak hijau bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan,” katanya.

Berdasarkan hasil penelitian OECD, pendapatan pajak yang terkait dengan lingkungan di Indonesia hanya mencapai 0,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Persentase tersebut masih rendah dibandingkan dengan mayoritas negara OECD dan G20 seperti Turki (3,2%), Afrikas Selatan (1,5%). Meksiko (1,3%), dan Chili (1,2%).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana simplifikasi layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, simplifikasi tarif CHT akan diumumkan pada Oktober—Desember 2019 dan berlaku mulai 2020.

Beberapa media juga masih membahas masalah pajak digital. Kali ini, ada tanggapan dari google untuk menunggu skema pemajakan internasional yang tengah digodok. Di bawah koordinasi OECD, seluruh negara berupaya untuk mencapai konsensus global. Berikut ulasan beritanya :

Prinsip Pelaku Pencemaran yang Bayar


Direktur OECD Rodolfo Lacy memaparkan sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2). Dia menyarankan penerapan polluter-pays principle.

“Artinya, pencemaran lingkungan membayar biaya atas pencemaran yang ditimbulkan,” tuturnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Hal ini karena kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Google Tunggu Keputusan Internasional


Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan Google mendukung gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi. Namun, dia menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar.


“Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu sarana penting yang digunakan perusahaan untuk berkontribusi ke negara dan masyarakat lokal,” katanya.

Potensi Besar


Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat aktivitas dan kegiatan ekonomi digital memang tidak mudah diidentifikasi. Hal inilah yang coba diselesaikan melalui konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital.


“Apabila kita mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara dengan penggunaan internet yang besar, potensi penerimaan pajaknya jelas besar,” ujar Darussalam.

Kombinasi Tarif dan Penyederhanaan Layer


Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono memaparkan simplifikasi CHT terus dimatangkan di internal Kemenkeu. Untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah bisa dari sisi tarif maupun penyederhanaan layer tarif CHT.

“Kalau pada siklus pengkajian dan pembahasan kebijakan tarif cukai sebelumnya, biasanya diterbitkan sekitar Oktober—Desember,” ujarnya.

Jumlah Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak


DJP merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019.

Insentif Sesuai Kebutuhan Industri


Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakri mengapresiasi adanya insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset. Menurutnya, ketersediaan tenaga kerja terampil di sektor alas kaki di wilayah tersebut belum mencukupi.

“Insentif untuk vokasi ini sangat diperlukan. Insentif ini akan semakin membantu industri-industri, khususnya di daerah baru,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan