Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Dua Vonis Pidana Perpajakan, DJP Terus Gencarkan Penyidikan


Jakarta - Kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan membuahkan hasil pada minggu pertama pascaliburan panjang lebaran.


Pekan lalu, pada hari pertama setelah liburan itu (Senin, 10/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat membacakan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa.

Mereka telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2017. 

Bukti setoran pajak itu berupa surat setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) atas transaksi jual beli / pengalihan tanah dan bangunan yang merugikan negara sebesar Rp4.891.994.117,00.

Bukti setoran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) tersebut selain berfungsi sebagai pelunasan pajak terutang atas transaksi penjualan tanah juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas tindak pidana perpajakan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di Manado, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti, AP, Direktur Utama PT JSP karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014.

Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, terdakwa dengan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.

Beberapa vonis lain menyusul dari berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya yang merugikan negara tersebut.

DJP berusaha dengan keras untuk mengumpulkan penerimaan negara berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi. Tidak hanya itu, langkah lain ditempuh juga dengan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

Tujuan akhir dari penegakan hukum itu adalah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dua kasus di atas menunjukkan DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2015-2019. Salah satu kegiatan penting dalam proses penegakan hukum selain pemeriksaan dan penagihan adalah proses kegiatan penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Selama 2018, PPNS DJP berhasil merealisasikan jumlah berkas hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) sebesar 105,83% dari target. Selama tahun itu terdapat 127 berkas P21 dan yang disetarakan. Jumlah berkas yang sudah divonis pengadilan sebanyak 35 berkas. Tercatat jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp312 miliar dan denda pidana sebesar Rp605 miliar.
Untuk mencapai itu, DJP fokus melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan intensitas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penyidikan tindak pidana yang pidana asalnya (predicate crime) berasal dari tindak pidana perpajakan; meningkatkan fokus penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap korporasi; dan melakukan penelusuran harta dalam setiap kegiatan penyidikan sehingga dapat memperlancar proses pemulihan kerugian negara (recovery).

Kemudian DJP berkoordinasi secara intensif dengan Koordinator Pengawas PPNS Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan penyidikan untuk menunjang keberhasilan penegakan hukum.

Terakhir, mengintensifkan dukungan tenaga forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan. Ini untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian tindak pidana di bidang perpajakan.

Berlanjut pada tahun ini, DJP terus menggencarkan penyidikan dengan telah menetapkan rencana aksi berupa target P21 untuk setiap Kantor Wilayah DJP berdasarkan jumlah PPNS dan anggaran penyidikan yang tersedia dengan tetap mengacu kepada penegakan hukum yang berkeadilan.

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)