Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah program sinergi antar berbagai Kementerian, Instansi, Lembaga Pemerintahan, Asosiasi dan berbagai Pihak Lainnya (ILAP). Sinergi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik culas seperti korupsi.
Bentuk sinerginya berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
KSWP terdiri atas dua variable. Pertama, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP yang dilakukan oleh ILAP sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu kepada publik maka diharapkan akan meningkatkan kepatuhan perpajakan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, sekaligus meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga memperkuat basis data perpajakan.
Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian Layanan Publik Tertentu tidak mempengaruhi waktu pemberian layanan, mengingat proses yang dilakukan cukup mudah yakni melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi secara daring dengan realtime service. Masyarakat pun dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun pajaknya dengan mengakses (https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id) sebelum melakukan perizinan tertentu ke ILAP.
Pada tahun 2018, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bersama Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Pimpinan KPK, Bappenas, Kemendagri, KemenPAN, dan KSP) tanggal 19 Oktober 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, maka perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP di 28 Kementerian dan Lembaga telah ditetapkan sebagai salah satu kriteria keberhasilan pencegahan korupsi di bidang Keuangan Negara pada Aksi Nasional Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.
Kedua puluh delapan Kementerian dan Lembaga itu terdiri dari atas 12 Kementerian dan Lembaga yang telah diamanatkan sebelumnya oleh Inpres 7 Tahun 2015 dan Inpres 10 Tahun 2016 ditambah 16 Kementerian dan Lembaga yang diwajibkan melakukan pengimplementasian KSWP pada layanan publiknya mulai 2019-2020. Kedua puluh delapan Kementerian dan Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Badan Kepegawaian Negara;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Badan Standardisasi Nasional.
Secara umum, program KSWP hingga akhir Juni 2019 telah diimplementasikan penuh di 11 Kementerian dan Lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah. Berdasarkan data yang ada, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak yang menjadi patuh dalam menyampaikan SPT selama periode Januari s.d. Maret 2019. Jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid selama periode tersebut adalah sebesar 16.537 wajib pajak dengan jumlah pembayaran pajak sebesar 91,63 miliar rupiah.
KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebesar 41.517 wajib pajak. Hal ini diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa Program KSWP telah mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia.
Manfaat KSWP juga dirasakan oleh Kementerian Lembaga yang telah menerapkan KSWP pada pemberian Layanan Publik Tertentunya. Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan bahwa KSWP telah meningkatkan validasi pemohon yang ingin mengajukan perizinan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun melaporkan bahwa dengan penerapan KSWP, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dapat menyaring pelaku usaha, yaitu mereka yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan.
Selain itu, sinergi antara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak melalui KSWP membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat dan akuntabel mengingat data pelaku usaha dapat diverifikasi secara cepat dan akurat. Hal senada juga dilaporkan Kementerian Kesehatan. Melalui penerapan KSWP, Kementerian Kesehatan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat perpajakan.
Ada beberapa manfaat pula yang dirasakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pengimplementasian KSWP pada pelayanan publiknya yakni: a) Mengetahui kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam melakukan pembayaran pajak; b) Memastikan keakuratan data pemohon pengguna layanan usaha dibidang kelautan dan perikanan sehingga izin usaha yang diberikan tepat sasaran kepada pelaku usaha; c) Mencegah duplikasi data penerima izin usaha sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat; dan d) Mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga menyampaikan bahwa KSWP yang telah diterapkan dalam perizinannya telah meningkatkan integritas koperasi/ pemohon izin dan juga sebagai sarana memfasilitasi pemohon izin untuk taat perpajakan. Manfaat KSWP bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga sebagai sarana untuk tertib administrasi dan pemutakhiran basis data perizinan.
KSWP sebagai program sinergi berbagai ILAP dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia dengan memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan para pemohon Layanan Publik Tertentu telah memberikan dampak positif tidak hanya terkait perpajakan tetapi juga terkait peningkatan kualitas pemohon dan kualitas layanan publik yang diberikan. Sehingga baik proses pengadministrasian maupun pemberian layanan publik menjadi tepat sasaran.
Dengan dilakukan optimalisasi dan perluasan implementasi KSWP di berbagai Layanan Publik Tertentu, ke depannya KSWP diharapkan mampu menjadi dasar dalam pembuatan profil perizinan publik yang terintegrasi sehingga meningkatkan transparansi pelayanan dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di bidang pelayanan publik. KSWP juga diharapkan menjadi motor penggerak bagi terwujudnya sebuah paradigma baru kepatuhan perpajakan sukarela bagi pemohon layanan publik tertentu dan masyarakat pada umumnya.
Comments
Post a Comment