Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Ini 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak


Setiap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud maupun ekspor Jasa Kena Pajak.

Sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN, Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ini setidaknya wajib memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Meskipun bentuk dan ukuran Faktur Pajak telah dicontohkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, namun bukan berarti bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan contoh di PER-24/PJ/2012 tersebut.

Sepanjang isi dari Faktur Pajak telah memenuhi syarat minimal yang memenuhi tujuh unsur informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN tersebut, faktur pajak tersebut sudah dapat dikatakan sah. Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.


Saat ini terdapat 16 jenis dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jenis dokumen tertentu itu. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dari 14 dokumen dalam ketentuan terdahulu, ada 1 dokumen yang tidak muncul lagi di ketentuan baru, yakni Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.

Dalam ketentuan baru, ada 3 jenis dokumen yang belum ada di ketentuan terdahulu. Ketiga dokumen itu adalah pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).

Kedua, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Surat itu mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor barang kena pajak (BKP) dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Ketiga, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP atau invoice atau kontrak (untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud).



Berikut ini 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam ketentuan terbaru:
  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  4. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  5. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  6. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
  7. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  8. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  9. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  10. Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP;
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
  16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  •   Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
  •   invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.


Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)