Untuk melakukan kegiatan administrasi faktur pajak terutama membuat dan menerbitkan faktur pajak harus dilakukan upload di aplikasi e-faktur terlebih dahulu. Tidak hanya dalam rangka penerbitkan faktur pajak, PKP pembeli selaku penerima faktur pajak yang disebut Pajak Masukan harus melakukan upload juga di aplikasi e-faktur. Tujuan dilakukannya upload karena faktur yang diterbitkan dan faktur pajak masukkan harus melewati approval Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan aplikasi lainnya yang dimiliki Direktorat Penderal Pajak, aplikasi e-faktur merupakan aplikasi pertama yang perlu dilakukan upload dalam kerjanya. Tidak seperti eSPT PPN 1111 yang begitu mudahnya diopersaikan tanpa melalui tahap upload, sekali input langsung bisa dan mudah.
Setelah melakukan proses upload faktur pajak baik pajak keluaran dan/atau pajak masukan yang sudah sesuai ketentuan, tentunya akan diapprove atau sukses upload oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah approval sukses anda baru menyadari ada kesalahan dalam faktur pajak. Faktur Pajak yang sudah sukses upload tidak dapat lagi untuk diubah. Untuk faktur pajak keluaran dapat diubah dengan menerbitkan faktur pajak pengganti,
ketentuan dan cara membuat faktur pajak pengganti.
Sedangkan untuk faktur pajak masukan jika mengalami kesalahan tulis nama, alamat, masa pajak, dan nominal, untuk melakukan perbaikan atau perubahan harus melakukan pembatalan faktur.
Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan :
- Masuk menu Faktur - Pajak Masukan - Administrasi Faktur - Pilih Faktur Pajak Masukan yang akan dibatalkan - Batalkan Faktur.
- Jika setelah klik batalkan faktur ternyata muncul error ETAX-20038: faktur Pajak Batal tidak ditemukan dan ETAXSERVICE-20027: Faktur tidak valid. Pembatalan Faktur tidak ditemukan. Hal tersebut terjadi karena validasi ke server DJP atas nomor faktur pajak masukan yang anda batalkan tidak dalam status batal. Lawan transaksi anda tidak membatalkan atas nomor faktur pajak masukan tersebut. Solusinya mintalah kepada Lawan Transaksi anda selaku penjual BKP/JKP untuk melakukan pembatalan pajak keluaran atas nomor faktur tersebut. Baru coba membatalkan faktur pajak masukan kembali.
Catatan :
Jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh lawan transaksi sudah dibatalkan, secara otomatis setelah anda membatalkan faktur pajak masukan akan langsung sukses batal. Intinya, sebelum anda membatalkan faktur pajak masukan, minta dulu kepada lawan transaksi untuk membatalkan faktur pajak atas nomor faktur tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.
Untuk faktur pajak masukan memang berbeda dengan faktur pajak keluaran. Apabila faktur pajak keluaran setelah upload terdapat kesalahan dalam measukkan nominal harga, nama barang yang dijual, atau alamat lawan transaksi masih bisa diganti dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Yang menjadi pertanyaan banyak wajib pajak, bagaimana dengan faktur pajak masukan yang setelah upload ternyata terdapat kesalahan?
Biasanya kesalahan yang terdapat dalam upload faktur pajak masukan adalah kesalahan mengkreditkan masa pajak, ada juga yang salah dalam memasukkan nominal. Padahal untuk nominal seharusnya jika tidak sama dengan faktur pajaknya tidak akan sukses upload. Permasalahan ini belum saya ketahui secara pasti mengapa salah nominal bisa saja sukses upload. Seharusnya memang ada auto correction untuk nominal ini.
Secara aplikasi e-faktur, jika faktur pajak masukan sudah sukses terupload maka tidak dapat diubah maupun diganti. Kecuali lawan transaksi atau penerbit faktur pajak keluaranlah yang mengganti dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Terus jika salah masa pajak gimana dong? Ya bisa saja diatasi dan diganti, tetapi memang ada cara yang sedikit rumit. Berikut caranya :
- Download aplikasi e-faktur yang baru sesuai dengan versi laptop/pc anda 32 bit atau 64 bit. Jika anda sudah memiliki aplikasi e-faktur versi terbaru yang belum tergistrasi gunakan saja.
- Selanjutnya masuk pada folder Backup di aplikasi e-faktur lama anda (yang terdapat pajak masukan salah upload). Di dalam folder backup terdapat beberapa file dengan type WinrarZIP archive. Cari tanggal dimana faktur pajak masukan anda belum diinput dan/atau belum diupload. Misalnya tanggal 14 Januari 2017 (lihat gambar).
- Copy dan pastekan ke tempat lain kemudian Extract file tersebut hingga membentuk folder db.
- Folder db tersebut copy dan pastekan ke dalam aplikasi e-faktur yang barusan anda download atau belum registrasi.
- Jalan EtaxInvoice dan setelah berhasil login lihat dalam administrasi faktur pajak masukannya. Faktur pajak masukan yang salah masa (salah mengkreditkan) sudah hilang.
- Yang perlu anda lakukan adalah input ulang faktur pajak masukannya dan upload kembali. Diperhatikan lagi masa pajak yang akan anda kreditkan.
- Cara diatas merupakan cara merubah faktur pajak masukan yang sudah sukses upload. Sedikit rumit memang. Catatan penting untuk cara diatas adalah database yang terinput setelah tanggal 14 Januari 2017 tidak akan terinput ke dalam aplikasi baru. Yang harus anda lakukan adalah silahkan ekport data-data aplikasi e-faktur lama mulai dari faktur pajak keluaran, lawan transaksi, nama barang kemudian anda imporkan ke dalam aplikasi e-faktur yang baru. Dengan cara tersebut data e-faktur lama akan masuk ke dalam aplikasi e-faktur baru.
Selanjutnya, untuk administrasi faktur pajak silahkan menggunakan aplikasi e-faktur yang baru. Demikian, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment