Blog yang memberikan informasi / berita terkini (Viral) tentang dunia Perpajakan di Indonesia, Berbagi Tips Kesehatan, Berita dan Review Dunia Sepakbola, Tips Dunia Otomotif, Sinopsis Film Terbaru, serta Lagu Terbaru. Selain itu, saya juga akan berbagi tentang segala sesuatu yang menarik di hidup saya. Jangan ragu untuk tinggalkan komentar atau saran, supaya saya bisa tetap terus berkarya lebih baik lagi. Selamat membaca dan Enjoyyy
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Apakah Anda Termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
-
Para pedagang pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat definisi PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.
Lalu, siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.
Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Lalu, apa saja kewajiban PKP? Pertama adalah membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN saat ini penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Sebagai orang pribadi (bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya) yang memiliki usaha, apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan [Unduh Contoh Surat Pernyataan].
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Terdapat ketentuan tambahan dalam pengukuhan PKP tersebut. Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
secara langsung;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Keterangan lebih lanjut terkait pengukuhan PKP orang pribadi dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar. Sementara itu, untuk pengukuhan PKP Badan, dapat dilihat pula pada menu segmentasi Badan, kemudian pilih submenu daftar untuk mengetahui hak dan kewajiban pengukuhan PKP secara lengkap.
Berikut Video Penjelasan tentang PKP Oleh Bapak Dudi Wahyudi, Ak, MM, CA
Siapa sih yang tidak kenal Bambang Pamungkas, Irfan Bachdim, Egy Maulana Vikri, hingga Stefano Lilipaly? Tentu saja seluruh pecinta sepak bola di Indonesia sudah hafal seluruh nama-nama di atas. Nama-nama di atas inilah yang kemudian saat ini membuat banyaknya orang tua tidak ragu lagi melepas anak-anaknya untuk menempuh pendidikan sepakbola, non formal tentunya. Apalagi banyak orang tua sekarang melihat mereka bergelimang harta. Terbukti dengan menjamurnya Sekolah Sepak Bola (SSB) berkualitas wahid di Indonesia, sebut saja SSB Chelsea, SSB Liverpool, Real Madrid Soccer School, hingga yang paling melegenda yakni ASIOP Apacinti yang didirikan legenda sepakbola Indonesia Alm. Ronny Pattinasarany. Di balik hal tersebut, mungkin ada pertanyaan yang muncul di benak penggemar sepak bola Indonesia: “Siapa pemain termahal di Indonesia atau transfer tertinggi pada 2019 ini?” Pertanyaan semacam itu memang terus menjadi misteri, nyaris dalam setiap periode transfer. Bahkan sa...
PlayStation dikabarkan dalam waktu dekat ini akan merilis konsol terbarunya, yaitu PlayStation 5. Beberapa bocoran sudah keluar dan orang-orang menanti akan seperti apakah PlayStation 5 ini. Walaupun begitu, studio pengembang game masih tetap ada yang memproduksi game di konsol PlayStation 4 dan masih banyak judul gamenya yang bagus serta wajib dinanti. Berikut ini adalah 10 Game Terbaik di PlayStation 4 yang wajib kamu beli kasetnya buat di koleksi versi Chanophi: 1. Uncharted 4 : A Thief's End Secara keseluruhan, Uncharted 4: A Thief's End ini bisa menjadi judul pamungkas yang sempurna. Terlepas dari urusan kualitas grafis dan gameplay yang lebih luwes, alur cerita yang ditawarkan sangat kuat dan cocok menjadi penutup yang manis. Kedekatan emosional di antara karakter terbangun sangat apik dan tersampaikan secara baik. Dialog antara Nate dan Elena seolah sangat menggambarkan kondisi suami-istri yang sesungguhnya. Bagaimana mereka bersenda gurau atau berte...
Langsa, 23 Juli 2019 – Dua pelajar Kota Langsa menjadi korban begal, satu unit sepeda motor (Sepmor) Honda Beat BL 3816 FAC turut dibawa kabur pelaku. Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution, Selasa (23/7) menuturkan, peristiwa itu terjadi pada, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lilawangsa tepatnya di samping Sekolah SMP Negeri 2 Langsa, Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan, Langsa Baro Kota Langsa. Dijelaskannya, saat itu korban M Dafa Fadian (14) dan temannya Muhammad Nur Hafis (15) keduanya warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, berboncengan dengan menggunakan sepmor jenis Honda Beat dengan Nopol BL 3816 FAC. Kemudian, saat melintas dilokasi kejadian tiba-tiba dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Beat yang Nopolnya tidak diketahui, langsung memberhentikan korban dengan alasan sepmor milik pelaku diserempet oleh korban. “Setelah berhenti, lalu pelaku men...
Comments
Post a Comment