Blog yang memberikan informasi / berita terkini (Viral) tentang dunia Perpajakan di Indonesia, Berbagi Tips Kesehatan, Berita dan Review Dunia Sepakbola, Tips Dunia Otomotif, Sinopsis Film Terbaru, serta Lagu Terbaru. Selain itu, saya juga akan berbagi tentang segala sesuatu yang menarik di hidup saya. Jangan ragu untuk tinggalkan komentar atau saran, supaya saya bisa tetap terus berkarya lebih baik lagi. Selamat membaca dan Enjoyyy
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Apakah Anda Termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
-
Para pedagang pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat definisi PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.
Lalu, siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.
Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Lalu, apa saja kewajiban PKP? Pertama adalah membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN saat ini penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Sebagai orang pribadi (bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya) yang memiliki usaha, apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan [Unduh Contoh Surat Pernyataan].
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Terdapat ketentuan tambahan dalam pengukuhan PKP tersebut. Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
secara langsung;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Keterangan lebih lanjut terkait pengukuhan PKP orang pribadi dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar. Sementara itu, untuk pengukuhan PKP Badan, dapat dilihat pula pada menu segmentasi Badan, kemudian pilih submenu daftar untuk mengetahui hak dan kewajiban pengukuhan PKP secara lengkap.
Berikut Video Penjelasan tentang PKP Oleh Bapak Dudi Wahyudi, Ak, MM, CA
Idi Rayeuk, 24 September 2019 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa terus mendorong kesadaran Wajib Pajak (WP), khususnya di daerah- daerah yang jauh dari jangkauan KPP maupun KP2KP. Untuk mendorong hal itu, KPP Pratama Langsa meluncurkan mobil pajak keliling (Mobile Tax Unit / MTU) sebagai layanan perpajakan untuk masyarakat. Salah satu daerah yang mendapatkan layanan mobil pajak keliling adalah Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur. “Upaya tersebut direalisasikan dengan meluncurkan Mobil Pajak Keliling untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari KPP Pratama Langsa,” kata Sebastian Dhony, Kepala Seksi Waskon II KPP Pratama Langsa. Dhony menambahkan, "Mobil Pajak Keliling (MTU) direncanakan hadir pada hari Rabu dan Kamis setiap pekannya di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kabupaten Aceh Timur. Pelayanan yang dibuka pada MTU hampir sama den...
Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Anda hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing dan akhirnya membayar pajak. Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran. Lantas, bagaimana cara membetulkannya? Nah, cara membetulkan kesalahan tersebut adalah dengan cara melakukan pemindahbukuan (PBK). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur. Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Kemudian, menyiapkan bukti setoran pajak asli. Lalu membuat surat pernyataan tidak keberatan ...
Pemberitahuan !!! Dinas Perhubungan Kota Langsa bekerjasama dengan SatLantas Polres Langsa akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah yang akan mulai diberlakukan senin 29 juli 2019, di jalan pasa kota langsa, dan jalan pabrik es. Buat pengendara pahami baik baik yaa Jangan sampai salah jalur Buar makin tertib kota langsa Bebas kemacetan
Comments
Post a Comment