Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

EFIN Pajak, Pengertian dan Kegunaannya Bagi Wajib Pajak (WP)


EFIN pajak mungkin sering menjadi pertanyaan di benak Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajak melalui sistem elektronik filing (e-filing) atau pelaporan pajak secara online.EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti djp-online, OnlinePajak, Efilling ASP BRI, dan Pajakku.

Pengertian EFIN Pajak


Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN Pajak digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap e-Filing SPT dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya. 

Sementara itu, berdasarkan penggunanya EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya:

EFIN Wajib Pajak Badan

EFIN Wajib Pajak badan adalah EFIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN pajak pribadi. Bila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha, maka selain EFIN pajak pribadi yang perlu Anda miliki untuk efiling pajak pribadi Anda setiap tahun, Anda juga perlu membuat EFIN pajak badan untuk perusahaan Anda. 

EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi dibuat untuk WP OP atau perseorangan.



Fungsi Kode EFIN Pajak


Diberlakukannya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:


  1. Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
  2. EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
  3. Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
  4. Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
  5. Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

Cara Mendapatkan Atau Pendaftaran Kode EFIN

Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN (Tautan dibawah).Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.


1. Permohonan Aktivasi EFIN


Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan atau perusahaan tersebut. Pengurus akan mengisi, menandatangani, hingga menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan aktivasi EFIN dilakukan sendiri atau tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Setelah mendapatkan EFIN pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi di halaman https://djponline.pajak.go.id/resendlink .Setelah mendapat email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara, Wajib Pajak dapat meng-klik tautan tersebut, kemudian mengganti dengan kata sandi yang baru untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
2. Dokumen Yang Dipersiapkan
Bagi Wajib Pajak Badan terutama pengurus, harus mempersiapkan dokumen-dokumen berupa:
a) Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus
b) Fotokopi Identitas diri  berupa KTP WNI atau Paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA
c) Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Pengurus
d) Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan
e) Melampirkan alamat email aktif kepada pihak KPP
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi mempersiapkan dokumen-dokumen seperti:
a) Bukti asli dan fotokopi dokumen KTP
b) Kartu NPWP
c) Melampirkan alamat email yang aktif


3. Persiapan Formulir Sebelum Lapor SPT
Sebelum melakukan lapor SPT secara online menggunakan EFIN pajak, bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi  harus melakukan persiapan. Persiapan terkait jenis formulir yang akan digunakan oleh Wajib Pajak tersebut. Terdapat 3 pilihan jenis formulir untuk Wajib Pajak Pribadi yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Sementara untuk Wajib Pajak Badan terdapat satu jenis formulir yaitu 1771. Setiap formulir pajak tersebut berbeda-beda pengertian dan penggunaannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Formulir 1770, yaitu formulir khusus wirausaha (memiliki usaha), baik skala kecil hingga besar. Jika usaha Anda tergolong skala kecil sampai menengah, Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan Anda di formulir SPT tahunan. Sementara untuk usaha skala besar dengan omzet di atas Rp4,8 Milyar per tahun, Anda diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti laporan rugi laba, laporan keuangan, dan neraca keuangan per 31 Desember.
  2. Formulir 1770S, yaitu formulir SPT Tahunan khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 Juta per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan, penghasilan yang dimaksud juga termasuk jika Anda memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.
  3. Formulir 1770SS, yaitu formulir SPT khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 Juta dalam satu tahun.
Wajib Pajak Badan: 
  1. Formulir 1771 yaitu formulir SPT untuk Badan atau Perusahaan. Rincian formulir SPT PPh Badan ini cukup lengkap terdiri dari 1771 Induk, Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI, lampiran khusus serta Laporan Keuangan.
Solusi Praktis Bila Lupa Kode EFIN


Banyak yang sering lupa akan EFIN untuk eFilingnya. Berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan, yaitu:

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaranter, untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.
  2. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.
  3. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
  4. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci "e-FIN".

Kebijakan Terkait Pengajuan Kode EFIN Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya adalah meniadakan layanan permohonan aktivasi E-FIN secara kolektif. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017, Permohonan E-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi E-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus. Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya. Namun menurut peraturan terbaru, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.


Langkah Yang Dilakukan Setelah Mendapatkan Kode EFIN Pajak

  1. Setelah EFIN Pajak aktif, Anda dapat mendaftarkan diri dengan membuka website www.djponline.pajak.go.id. Kemudian cek email Anda untuk mengaktivasi akun.
  2. Setelah akun diaktivasi melalui email, Anda masuk lagi ke website DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password DJP Online yang baru Anda buat. Lalu klik menu e-Filing, pilih “buat SPT”, dan pilihlah jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, klik “persetujuan”, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms (untuk sementara belum tersedia).Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan e-FIN lagi.
  3. Cek email Anda, lalu buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik ”Kirim SPT”. Buka kembali email Anda dan pastikan Anda telah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silahkan cetak dan disimpan Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan tersebut.
  4. Tetap simpan NPWP, nomor EFIN, alamat email beserta password, serta password DJP Online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

Berikut Tautan Download Formulir Permohonan EFIN :

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)