Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
Kasus :
Bagaimana Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering ?
Solusi :
Bendahara Pemerintah terdiri dari :
Bendahara Pemerintah Pusat.
Bendahara Pemerintah Daerah.
Bendahara Desa.
Pengertian Jasa Boga atau Katering (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015) adalah :
jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf jj disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Untuk lebih jelas bisa saya uraikan sebagai berikut :
Ilustrasi :
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak senilai Rp 2.200.000. Apakah terutang PPh? PPh pasal berapa?
Pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak termasuk pembelian barang, dikenakan PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Snack Kotak tersebut (1,5 % x Rp 2.200.000 = Rp 33.000)
apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan kenaikan sebesar 100% dari tarif, sehingga menjadi (1,5% +1.5%) x Nilai Pembelian Snack Kotak.
Kesimpulan
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan terutang PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.
Comments
Post a Comment