Blog yang memberikan informasi / berita terkini (Viral) tentang dunia Perpajakan di Indonesia, Berbagi Tips Kesehatan, Berita dan Review Dunia Sepakbola, Tips Dunia Otomotif, Sinopsis Film Terbaru, serta Lagu Terbaru. Selain itu, saya juga akan berbagi tentang segala sesuatu yang menarik di hidup saya. Jangan ragu untuk tinggalkan komentar atau saran, supaya saya bisa tetap terus berkarya lebih baik lagi. Selamat membaca dan Enjoyyy
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
-
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik.
Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, Anda wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki NPWP? Bila Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.
NPWP bisa Anda dapatkan dengan daftar NPWP online atau langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tidak berbeda.
Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, murah dan cepat.
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini panduan mengajukan NPWP secara online:
Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: Formulir NPWP
Jika dirasa masih kesulitan dalam mengikuti petunjuk diatas, silahkan saksikan video tutorial berikut ini :
Ayo daftarkan diri anda secara online, selamat mencoba dan Enjoyyy!
JAKARTA, 11 Juni 2019 – Reformasi pajak yang kembali digaungkan menekankan pada pembenahan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Era otomatisasi siap diimplementasikan mulai tahun depan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Pengelolaan Informasi Keuangan Secara Otomatis. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembenahan proses bisnis terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak. “Kita sudah berbenah, misal dengan e-service . Kita masuk ke digitalisasi. Jadi, semua yang manual kita digitalkan dan nanti kita akan keluarkan bukti potong digital. Pembenahan juga untuk host to host dengan BUMN." Iwan menerangkan perubahan proses bisnis ke era digital tidak hanya pada tataran pelayanan. Fungsi internal untuk memas...
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...
Oleh Ulphi Suhendra Banda Aceh — Sejak diresmikan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019, sistem pembayaran berbasis kode QR standar nasional, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), menjadi fondasi penting dalam percepatan digitalisasi ekonomi Indonesia. Namun, langkah progresif ini kini mendapat sorotan dari Amerika Serikat yang menyebut QRIS sebagai hambatan perdagangan digital global. (Baca juga tulisan saya yang dimuat Harian Rakyat Aceh: "QRIS, Kedaulatan Digital, dan Teguran Amerika" ) Laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE Report) yang diterbitkan oleh USTR (United States Trade Representative) secara eksplisit mencantumkan kebijakan QRIS—terutama pada aspek pemrosesan lokal transaksi lintas batas dan lokalisasi data—sebagai bentuk pembatasan akses bagi penyedia layanan asing, seperti Visa, Mastercard, maupun platform teknologi keuangan asal Amerika. Dari Warung ke Kota...
Comments
Post a Comment