Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Astaga, Gara-Gara Main PUBG di Langsa Prov. Aceh Bisa Kena Hukuman Cambuk


Langsa, 22 Juni 2019Sepertinya para pemain gim online terutama gim mobile dengan judul PUBG atau sejenisnya di Aceh sana harus sedikit lebih menahan diri, terkait fatwa haram untuk gim berjudul PUBG dan juga sejenisnya. Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku usai sidang keputusan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai. Atas fatwa haram tersebut, Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aceh akan memberlakukan hukum cambuk bagi pemain PUBG tersebut, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com. Hukum Cambuk bagi Pemain PUBG, bila cukup bukti bisa di proses sesuai dengan Qanun Aceh.


Berikut penjelasan Kadis DSI pak Ibrahim Latif via grup TL atas pertanyaan #tanyoetizen di dalam grup tentang hukum cambuk bagi pemain PUBG (22/6).

Begini kata beliau, "Kalau cukup bukti dan memenuhi unsur maisir (perjudian) dan diproses sesuai dengan Qanun Aceh, yaitu Qanun nomor 06 tahun 2014. Ingat kalau cukup barang bukti dan ada unsur maisir itu baru bisa proses untuk proses hukum cambuk."

Dan katanya, "Tentu ada tahapan tahapannya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangann yang berlaku. Tidak serta merta terus dicambuk, tentu harus ada barang bukti dan memenuhi unsur maisir dan ada prosesnya." Tutupnya

Berikut Video dari MetroTV News:


Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?