LANGSA, 26 juni 2019 - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa mulai tanggal 1 Juli 2019 mendatang, akan memberlakukan tarif pelayanan kesehatan baru meliputi tarif ruang inap, manfaat akomodasi rawat inap, dan tindakan medis.Direktur RSUD Langsa, dr Fardhiyani, Rabu (26/6/2019) mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Langsa.
Pemberlakuan tarif pelayanan kesehatan baru layanan BLUD RSUD Langsa ini meliputi, tarif ruang rawat inap kelas Super VIP Rp 1.000.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III Rp 720.000, kelas II Rp 680.000, serta kelas I Rp 520.000. Untuk tarif ruang inap Kelas Utama Rp 600.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III Rp 320.000, kelas II Rp 280.000, dan kelas III Rp 140.000. Lalu, tarif ruang inap Kelas 1 Rp 460.000/hari, dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 180 ribu, dan kelas II Rp 140.000.Sedangkan ruang rawat inap Kelas 2 Rp 320.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III hanya dikenakan biaya tambahan Rp 40.000. Kemudian untuk ruang rawat inap Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Rp 680.000/hari, dan ruang rawat inap Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rp 680.000/hari. Ruang rawat inap Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Coronary Care Unit (ICCU) Rp 600.000/hari.
Sementara itu, jelas dr Fardhiani, untuk manfaaat akomodasi rawat inap di RSUD Langsa, untuk ruang perawatan kelas III adalah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dan peserta yang tidak diperkenankan naik kelas oleh BPJS dalam program JKN.Serta peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 3, bahwa peserta bantuan iuran JKA/BPJS apabila atas permintaan sendiri memilih ruang kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak yang ditetapkan, maka gugur kepesertaannya. "Artinya pasien pemegang kartu bantuan iuran JKA/BPJS tidak dibenarkan berpindah ruang inap dari kelas III ke kelas lain. Jika pasien ini meminta pindah ke ruang inap lain maka gugur kepesertaannya di BPJS/JKA atau dia berstatus pasien umum," jelasnya.
Selanjutnya, sebut Direktur, untuk ruang perawatan kelas lII, dikhususkan pertama bagi PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.Kedua, anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.Ketiga, anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang 1 dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.Keempat, pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang beserta anggota keluarganya. Kelima, peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta keluarganya. Keenam, peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Sementara di ruang perawatan kelas I dikhususkan, diantaranya bagi pejabat negara dan anggota keluarganya, PNS dan penerima pensiun PNS golongan III dan golongan IV beserta anggota keluarganya.Lalu, anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan IIl dan golongan IV beserta anggota keluarganya, anggota Polri dan penerima pensiunan anggota Polri yang setara PNS golongan III dan golongan IV beserta anggota keluarganya.Selanjutnya, pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang setara PNS golongan III dan golongan IV dan anggota keluarganya, veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.Kemudian, peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari dua kali PTKP dengan status kawin dengan dua anak dan anggota keluarganya.Terakhir peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas l.
"Tarif baru layanan BLUD RSUD Langsa ini juga berlaku untuk tindakan medis yang juga telah dirincikan semuanya," ujarnya.
Menurut dr Fardhiani, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 tahun 2018 tentang tarif layanan BLUD RSUD Langsa ini mulai berlaku sejak 6 bulan, setelah tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
"Enam bulan setelah penetapan peraturan Wali Kota ini, tenggang waktu untuk dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif layanan BLUD RSUD Langsa ini agar diketahui dan tidak terjadi komplain ke depannya," tutupnya.
Comments
Post a Comment