Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri cair 1 Juli 2019. Saat ini satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut bahwa anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 20 triliun.
Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Haryowiryono, "Diperkirakan sebesar angka tersebut (Rp 20 triliun)," kata Marwanto.
"PNS kan sekarang prosesnya seluruh satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang satker sudah mulai ajukan" kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).
"Awal juli memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru," jelas dia.
Kementerian Keuangan mencatat sudah ada satuan kerja (satker) instansi pusat yang memproses pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Haryowiryono mengatakan dari sekitar 14.500 satker tercatat 7% di antaranya sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13.
"Sampai dengan kemarin, sudah sekitar 7%, satker sudah mengajukan SPM," kata Marwanto.
Jika dihitung, maka jumlah yang telah mengurus proses pencairan gaji ke-13 sebanyak 1.015 satker. Marwanto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan hingga akhir Juni tahun ini. Proses pencairannya pun disesuaikan dengan kecepatan para satker di masing-masing instansi.
"Pengajuan SPM dilakukan bertahap sesuai kecepatan penyiapan masing-masing satker," ujar dia.
Sekedar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Comments
Post a Comment