Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Ada Ada Saja Kelakuan Anak Muda Zaman Sekarang, Bawa Lari dan Cabuli Pacar, Remaja Langsa ini Ditangkap Polisi

Langsa, 11 Juni 2019 - RH (17) warga Kecamatan Langsa Barat, ditangkap polisi karena membawa lari pacarnya  NS (15). Tak hanya membawa lari, RH juga dilaporkan mencabuli NS. “Tersangka ditangkap kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, Selasa (11/6/2019). Pengungkapan kasus tersebut, kata Agus, berawal dari laporan keluarga korban ke polisi pada tanggal 8 Juni 2019 kemarin.

RH dilaporkan membawa lari NS sejak Jumat (7/6/2019). Selama beberapa hari, pelaku membawa korban ke Banda Aceh. “Sebelum ke Banda Aceh, pelaku juga membawa NS ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara di tempat teman pelaku. Selama bersama, pelaku juga mencabuli korban,” kata Agus.

Pada Sabtu malam (8/6/2019), kata Agus, pelaku dan korban kembali ke Langsa. “Saat tiba di Langsa pelaku menyuruh korban untuk pulang, namun korban menolak pulang ke rumahnya. Lalu pelaku membawa NS ke rumah teman perempuannya di Simpang Comodor, hingga akhirnya keluarga mengetahui keberadaan NS,” kata Agus.

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka kemudian menangkapnya dan memboyongnya ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber : Beritakini.co

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)