Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Ada Ada Saja Kelakuan Anak Muda Zaman Sekarang, Bawa Lari dan Cabuli Pacar, Remaja Langsa ini Ditangkap Polisi

Langsa, 11 Juni 2019 - RH (17) warga Kecamatan Langsa Barat, ditangkap polisi karena membawa lari pacarnya  NS (15). Tak hanya membawa lari, RH juga dilaporkan mencabuli NS. “Tersangka ditangkap kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, Selasa (11/6/2019). Pengungkapan kasus tersebut, kata Agus, berawal dari laporan keluarga korban ke polisi pada tanggal 8 Juni 2019 kemarin.

RH dilaporkan membawa lari NS sejak Jumat (7/6/2019). Selama beberapa hari, pelaku membawa korban ke Banda Aceh. “Sebelum ke Banda Aceh, pelaku juga membawa NS ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara di tempat teman pelaku. Selama bersama, pelaku juga mencabuli korban,” kata Agus.

Pada Sabtu malam (8/6/2019), kata Agus, pelaku dan korban kembali ke Langsa. “Saat tiba di Langsa pelaku menyuruh korban untuk pulang, namun korban menolak pulang ke rumahnya. Lalu pelaku membawa NS ke rumah teman perempuannya di Simpang Comodor, hingga akhirnya keluarga mengetahui keberadaan NS,” kata Agus.

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka kemudian menangkapnya dan memboyongnya ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber : Beritakini.co

Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?