Banda Aceh, 19 Juni 2019 - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota MPU. "Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019). Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema 'Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi'. Sidang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.
Menurut Faisal, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan. Salah satu alasan yang disebutkan yaitu dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut.
Selain itu Faisal menyebut permainan itu dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. Dia juga menyebutkan 47 anggota MPU sepakat akan hasil sidang. "Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram," kata Faisal. "Mereka (47 anggota MPU) sepakat hukum bermain PUBG haram," imbuhnya.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUPG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUPG dan sejenisnya kepada masyarakat. “Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
Selain mengharamkan PUBG, MPU Aceh juga minta warung internet (warnet) tidak membuat bilik tertutup. Anak-anak tidak boleh ke warnet pada waktu belajar sekolah dan ketentuan game-game yang bisa dimainkan oleh anak-anak. "Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," ujar Faisal.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, MUI juga tak menutup kemungkinan untuk mengkaji game online lain yang membawa dampak negatif. "Kami akan list supaya lebih lengkap. Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi. Iya kan. Untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Amirsyah. "Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas. Merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," lanjut dia.
Comments
Post a Comment