Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Horee!! Pembayaran Pajak Masa Mei 2019 Bebas sanksi Administrasi Sampai tanggal 12 Juni 2019

JAKARTA, 31 Mei 2019 - Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak mei 2019 atas pemotongan pajak penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 dan / atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019. Keputusan ini tertuang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemmungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019.

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.





File :

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/KEP-486_PJ_2019.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan