Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Penggunaan Dana BOS
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
- Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
- Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Pajak BOS Terkait Pengadaan Barang
Simak uraian singkat untuk pengadaan barang di bawah ini jika untuk bendahara/pengelola dana BOS dari:
Pada sekolah negeri, maka:
- Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan walupun statusnya sebagai pemungut PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 )
Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah. Tetapi jika nilai pembelian + PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh rekanan PKP itu sendiri.
- Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
- Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, memungut PPN
Pada sekolah bukan negeri, karena tidak termasuk bendaharawan pemerintah maka berlawanan dengan poin a, yaitu:
- Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (karena dikecualikan oleh aturan dan memang bukan pemungut PPh)
- Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
- Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan PPN
- Untuk pengadaan buku selain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,dipungut PPN oleh rekanan PKP.
Bendahara diharuskan mencari rekanan PKP, apabila terpaksa/sulit menemukan rekanan PKP maka sementara dengan rekanan non PKP dengan syarat tidak boleh membuat Faktur Pajak.
PPN dipungut oleh bendaharawan pada saat pembayaran, penyetoran menggunakan e-billling atas nama WP Rekanan, kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan menggunakan formulir 1107 PUT ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Pajak BOS Terkait Pengadaan Jasa
Bagaimana dengan pengadaan jasa? Jika pengelola dananya adalah bendahara sekolah baik sekolah negeri ataupun non negeri/swasta tentu wajib memotong PPh 23 2%. Sedangkan pada sisi PPN-nya sama seperti perlakuan pada PPN pengadaan barang seperti di atas.
PPh pasal 23 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Kode Jenis Setoran. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.
Pajak BOS Terkait Honor-Honor
Untuk penggunaan dana BOS terkait pemberian honor seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri perlakuannya sebagai berikut:
- Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor (Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-16/PJ/2016)
Bagi guru/pegawai PNS dipotong PPh 21 final dengan memperhatikan golongan dan diatur sebagai berikut:
- Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
- Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
- Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga pendidik honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
- Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
- Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)., dan jumlah sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
PPh pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 402 untuk PNS, Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 100 untuk Non PNS. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.
Pajak BOS Terkait Penggunaan Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, dokumen yang memuat jumlah uang atau dokumen kontrak/perjanjian.
Penerima dokumen terutang bea meterai dengan tarif :
- Rp. 3.000,- atas bukti pembayaran senilai Rp. 250.000 s.d Rp. 1 Juta;
- Rp. 6.000,- atas bukti pembayaran senilai di atas Rp. 1 Juta;
- Rp. 6.000,- atas dokumen kontrak/perjanjian.
Berikut tautan terkait Aspek Perpajakan Pengunaan Dana BOS :
ReplyDeleteOk tq ya oak
Pak
ReplyDeleteSama2 bu..silahkan tinggalkan comment jika Ada pertanyaan..
ReplyDeleteapakah honor pelatih tari yang didatangkan dari luar sekolah dan bukan merupakan PNS, dikenakan PPh 21?
ReplyDelete