Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.
Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir SPT Tahunan langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.
Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.
Lebih jelasnya mengenai E-Filing dan caranya akan kami jabarkan secara lengkap di bawah ini.
Apa itu E-Filing?
E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.
Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs
http://www.pajak.go.id/ atau
https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?
Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.
SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.
Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi
Formulir Aktivasi EFIN berikut. SIlahkan baca Artikel
EFIN Pajak berikut untuk mengetahui lebih lanjut banyak tentang EFIN Pajak.
EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Buat akun di DJP Online
Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
2. Langkah kedua adalah memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah Anda terima lalu klik “Verifikasi”
3. Anda kemudian akan menuju laman yang menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar. Lalu buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”
4. Setelah itu cek pesan masuk di email Anda. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi
Login dan laporkan pembayaran pajak online
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang Anda tinggal melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT.
2. Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Anda akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
3. Kemudian Anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
Bentuk Formulir
Dengan panduan
4. Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Kemudian klik “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email.
5. Langkah selanjutnya adalah klik “Kirim SPT”. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.
Cepat dan mudah kan? Dengan adanya layanan ini, Anda bisa melakukan pelaporan pembayaran pajak kapan saja, bahkan saat malam hari maupun hari libur.
Comments
Post a Comment