Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Mahkamah Agung Tolak Gugatan PTPN I Langsa Atas Keberatan Ganti Rugi


Langsa, 27 Juni 2019 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui keputusannya Nomor Register 1898 K/PDT/2019 tanggal 19 Juni 2019 menolak gugatan pemohon (PT Perkebunan Nusantara I) atas keberatan ganti kerugian tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh termohon (Pemerintah Kota Langsa). Kemudian Mahkamah Agung juga menolak dua perkara lainnya masing-masing gugatan pemohon PT Cut Mutia Medika Nusantara Nomor Register 1721 K/PDT/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan gugatan Safruddin, yang menuduh Pemko Langsa telah menguasai tanah warga untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhit (TPA) Nomor Register 256 K/PDT/2019.

Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM kepada Penanegeri.com, Rabu (26/6) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, bahwa penguasaan tanah yang dijadikan TPA sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-Undangan yaitu Keputusan Walikota Langsa Nomor 259/130/Kpts/2006 tanggal 3 Mei 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembuangan untuk Kepentingan Umum, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Aceh Timur tentang denah atau letak tanah selanjutnya mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui Bapeldada dengan Suratnya Nomor: 60/383/2006 tanggal 13 Oktober 2006 perihal Kelayakan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tindakan terakhir terhadap tanah seluas 2 Ha yang berada dalam kawasan TPA dan seluas 16 Ha di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama. Pemerintah Kota Langsa mengadakan pertemuan dengan masyarakat setempat dalam rangka memberikan santunan kepada pengelola tanah garapan.


Sementara itu, lanjut Husin yang juga Dosen Komunikasi Fakultas Dakwah IAIN Langsa mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro seluas 31,04 Ha, merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 123/Desa Timbang Langsa, tanggal 16 Desember 1999 dengan Surat Ukur tanggal 18 Desember 1999 atas nama PT. Perkebunan Nusantara I.

Pemerintah Kota Langsa (termohon) juga mengadakan tahapan-tahapan penyelesaian termasuk ganti rugi pengadaan tanah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Langsa tanggal 12 November 2018.
Demikian juga halnya dengan gugatan PT. Cut Mutia Medika Nusantara sebagai pemohon bahwa perluasan 20.000 M2 untuk Ruang Terbuka Hijau dan 301 batang pohon kelapa sawit di atas tanah terletak di Gampong Timbang Langsa tersebut dan adanya pembebanan Hak Tanggungan Peringkat I pada PT. Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 1.800.000.000,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan tanggungan pihak ke 2 sebesar Rp 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) juga ditolak MA. (Sumber : Penanegeri)

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)