Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Mahkamah Agung Tolak Gugatan PTPN I Langsa Atas Keberatan Ganti Rugi


Langsa, 27 Juni 2019 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui keputusannya Nomor Register 1898 K/PDT/2019 tanggal 19 Juni 2019 menolak gugatan pemohon (PT Perkebunan Nusantara I) atas keberatan ganti kerugian tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh termohon (Pemerintah Kota Langsa). Kemudian Mahkamah Agung juga menolak dua perkara lainnya masing-masing gugatan pemohon PT Cut Mutia Medika Nusantara Nomor Register 1721 K/PDT/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan gugatan Safruddin, yang menuduh Pemko Langsa telah menguasai tanah warga untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhit (TPA) Nomor Register 256 K/PDT/2019.

Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM kepada Penanegeri.com, Rabu (26/6) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, bahwa penguasaan tanah yang dijadikan TPA sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-Undangan yaitu Keputusan Walikota Langsa Nomor 259/130/Kpts/2006 tanggal 3 Mei 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembuangan untuk Kepentingan Umum, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Aceh Timur tentang denah atau letak tanah selanjutnya mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui Bapeldada dengan Suratnya Nomor: 60/383/2006 tanggal 13 Oktober 2006 perihal Kelayakan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tindakan terakhir terhadap tanah seluas 2 Ha yang berada dalam kawasan TPA dan seluas 16 Ha di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama. Pemerintah Kota Langsa mengadakan pertemuan dengan masyarakat setempat dalam rangka memberikan santunan kepada pengelola tanah garapan.


Sementara itu, lanjut Husin yang juga Dosen Komunikasi Fakultas Dakwah IAIN Langsa mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro seluas 31,04 Ha, merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 123/Desa Timbang Langsa, tanggal 16 Desember 1999 dengan Surat Ukur tanggal 18 Desember 1999 atas nama PT. Perkebunan Nusantara I.

Pemerintah Kota Langsa (termohon) juga mengadakan tahapan-tahapan penyelesaian termasuk ganti rugi pengadaan tanah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Langsa tanggal 12 November 2018.
Demikian juga halnya dengan gugatan PT. Cut Mutia Medika Nusantara sebagai pemohon bahwa perluasan 20.000 M2 untuk Ruang Terbuka Hijau dan 301 batang pohon kelapa sawit di atas tanah terletak di Gampong Timbang Langsa tersebut dan adanya pembebanan Hak Tanggungan Peringkat I pada PT. Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 1.800.000.000,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan tanggungan pihak ke 2 sebesar Rp 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) juga ditolak MA. (Sumber : Penanegeri)

Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan