Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Bea dan Cukai Langsa Musnahkan Barang Hasil Sitaan


Langsa, 25 Juni 2019Walikota Langsa yang diwakili oleh Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Drs Zulhadlisyah S menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai bertempat di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yaitu barang hasil tembakau berupa rokok sebanyak 177.888 (seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan) batang, berbagai macam kosmetik sebanyak 69.282 (enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh dua) pcs, bahan baku kosmetik sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) kaleng, dan jenis kosmetik lainnya sebanyak 2 (dua) karton. Nilai Barang Milik Negara tersebut diperkirakan sebesar Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah). Barang Hasil Tembakau berupa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa (Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren) oleh Tim Operasi Cukai Bea Cukai Langsa. Selain dari toko/kedai, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota.


Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan