Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Bea dan Cukai Langsa Musnahkan Barang Hasil Sitaan


Langsa, 25 Juni 2019Walikota Langsa yang diwakili oleh Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Drs Zulhadlisyah S menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai bertempat di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yaitu barang hasil tembakau berupa rokok sebanyak 177.888 (seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan) batang, berbagai macam kosmetik sebanyak 69.282 (enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh dua) pcs, bahan baku kosmetik sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) kaleng, dan jenis kosmetik lainnya sebanyak 2 (dua) karton. Nilai Barang Milik Negara tersebut diperkirakan sebesar Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah). Barang Hasil Tembakau berupa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa (Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren) oleh Tim Operasi Cukai Bea Cukai Langsa. Selain dari toko/kedai, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota.


Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)