Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

DJP Minta WP Badan Unggah Kembali Lampiran SPT Sebelum 30 Juni 2019

JAKARTA, 31 Mei 2019 – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak (WP) badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada 18 April 2019 hingga 10 Mei 2019 untuk mengunggah kembali dokumen atau lampiran. Pasalnya, dokumen yang diunggah sebelumnya tidak terbaca oleh sistem.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Pengumuman No. PENG-05/PJ.09/2019 tentang Pengunggahan Kembali Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Gagal Diterima Sistem E-Filing.
Tidak terbacanya dokumen atau lampiran oleh sistem berkaitan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada 18 April 2019. DJP, sambungnya, telah mengidentifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang tidak terbaca oleh sistem.

“Dan telah mengirimkan surel (email) kepada para wajib pajak badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT,” ujar Yoga dalam pengumuman yang ditetapkan pada 31 Mei 2019 tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).
Para wajib pajak yang menerima imbauan lewat surel, sambung Yoga, diharapkan untuk segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel. Adapun jangka waktu tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2019.
“Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan,” imbuhnya.
Otoritas pajak, lanjut Yoga, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para wajib pajak. Adapun informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)