Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Kenapa Harus Punya NPWP? Berikut Syarat dan Manfaat NPWP Bagi Anda


APA ITU NPWP?



Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Warga negara yang baik adalah mereka yang taat pajak. Untuk melakukan transaksi perpajakan, Anda perlu memiliki NPWP. Apa itu NPWP dan seperti apa manfaatnya? Yuk, simak ulasannya berikut ini. 



Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP selain dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit di perbankan, pembuatan paspor, dan sebagainya. 


NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar. Lalu apa arti dari kode seri NPWP? Berikut penjelasannya sesuai struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak: 

Contoh NPWP : 12.345.678.9-105.000 

9 digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. 

3 digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini. Misalkan pada contoh tertulis angka 105, berarti wajib pajak tersebut terdaftar pada KPP Pratama Langsa. 

3 digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang. 

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu: 
NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. 
NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.


SYARAT DAN Cara MEMBUAT NPWP



Bagi Anda yang belum punya NPWP Pribadi ataupun Badan (Perusahaan, dsb), berikut syarat dan cara membuat NPWP  yang perlu diketahui:  



Syarat Membuat NPWP Pribadi 



Pertama-tama seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. 

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016: 

· Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 

· Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 

· Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 

· Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga. 

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan. 

Bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda. Terkait pelaporan pajak akan kita bahas pada segmen berikutnya.

Berikut berkas-berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPP Pratama terdekat antara lain :


1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP. 
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS). 
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. 
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK). 
  • mengisi formulir pengajuan NPWP. 

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP. 
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS). 
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik. 
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas. 

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah


Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan: 
  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK. 
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan. 
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak. 
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.


Tips Membuat NPWP dengan Mudah (Khusus bagi Orang Pribadi)


Siapa bilang membuat NPWP itu ribet? Di zaman yang serba modern seperti ini, kalau tidak sempat mengurus pembuatan NPWP melalui kantor pelayanan pajak, Anda bisa melakukannya secara online (e-registration) melalui situs ereg.pajak.go.id. Secara umum, nanti akan ada pertanyaan :  Apakah Anda saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online. Jadi Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya. Untuk informasi lebih lanjut, tatacara pendaftaran NPWP secara online akan kita bahas di artikel berikutnya.


Syarat Membuat NPWP Bagi Wajib Pajak Badan



Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Syarat-syarat permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :




1.Wajib Pajak Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan ,termasuk Badan Usaha Tetap / BUT dan kontraktor dan / atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan : 

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri - atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT; 
  • fotokopi NPWP salah satu pengurus / pendiri perusahaan , fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI); 
  • fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat. 

2.Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit harus mempersiapkan: 

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus / pendiri perusahaan 
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); 

3.Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan / atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi / joint operation ) harus mempersiapkan:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama / akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi / joint operation. 
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak / perwakilan (dalam hal ini, Orang Pribadi) yang terlibat dalam joint operation - atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab satu atau semua pihak perusahaan dalam joint operation adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation. 
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.




Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP


Apakah ada denda atau sanksi jika seorang wajib pajak (atau seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia), tetapi tidak memiliki kartu NPWP? 



Jawabannya ada perlakuan khusus dalam perhitungan pajak, jika seseorang wajib pajak tidak memiliki NPWP, yaitu: 

  • Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. 
  • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh: Seorang wajib pajak harusnya dikenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Jika orang tersebut tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut harus membayar lebih maha sebesar: 15% x 1,2 = 18%


Apakah NPWP Pribadi Ada Masa Berlaku atau Kapan Tanggal Kedaluwarsa Kartu NPWP Pribadi?


Boleh dibilang NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat dihapuskan, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:

  1. Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
  4. Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  5. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  6. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  7. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)