Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

Geuchik Diminta Bentuk Tim Pengawasan Syari’at Islam di Gampong


Langsa, Agustus 2019 – Geuchik dalam wilayah Kota Langsa diminta untuk membentuk tim pengawasan syari’at Islam dimasing-masing gampong. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran syari’at Islam, baik di tempat kos kosan, maupun di tempat karaoke, warnet dan lain sebagainya baik pelanggaran berupa perbuatan khalwat/mesum, khamar, judi, judi online, sabung ayam, dan bentuk pelanggaran syari’at Islam lainnya.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsan Drs H Ibrahim Latif MM, Minggu (4/8). Menurutnya, tim pengawasan syari’at Islam di gampong sangat diperlukan. Karena, tim tersebut bekerja mengawasi jalannya pelaksanaan syari’at Islam di gampong, mengantisipasi terjadinya pelanggaran Qanun syari’at Islam, dan melaporkan bila ada indikasi pelanggaran syari’at Islam seperti khalwat/mesum, khamar, maisir dan indikasi pelanggaran syari’at Islam lainnya kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Ibrahim Latif, di tempat kos kosan, cafe, karaoke, warnet kerap kali terjadi pelanggaran syari’at Islam terutama perbuatan khalwat/mesum, khamar dan maisir. Maka kita minta kepada geuchik selaku kepala pemerintahan di gampongnya masing masing untuk membentuk atau mengaktifkan kembali tim pengawasan syari’at Islam atau sering disebut dengan istilah pageu gampong (pagar kampung). “Tim tersebut terdiri dari Tuha Peut gampong, tokoh tokoh masyarakat dan pemuda pemuda gampong,” urainya.

Sambung Ibrahim, gampong sebagai pemerintahan otonom adalah punya hak dan wewenang untuk membuat aturan, mengatur kebijakan dalam kemasyarakatan, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam. “Kita sangat mengharapkan geuchik dapat menggunakan pengaruhnya dalam upaya pengawasan, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam di gampong masing masing,” terangnya.

Pembentukan tim pengawasan itu, karena jumlah personel Wilayatul Hisbah (WH) terbatas, maka dengan terbentuknya tim di gampong atau diaktifkan yang disebut dengan pageu gampong, sehingga pengawasan syari’at Islam di gampong akan optimal dan dipastikan akan berkurang terjadinya pelanggaran syari’at Islam di daerah ini. “Kita berharap pemerintahan gampong dapat bekerjasama dan bersinegri dalam upaya penegakan syari’at Islam di Kota Langsa,” pungkas Ibrahim Latif.

Comments

Popular posts from this blog

Bersiaplah Para Wajib Pajak, Tahun Depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Memasuki Era Otomatisasi

QRIS Jadi Andalan Digitalisasi Indonesia, Tapi Mengapa Dipermasalahkan Amerika?

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan