Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut


Pernah mendengar istilah pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atau tidak dipungut? Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian fasilitas PPN ini, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak membedakan latar belakang pemberian fasilitas PPN dibebaskan atau fasilitas PPN tidak dipungut. Latar belakang keduanya tidak dipisahkan namun dijelaskan secara sekaligus dan bersama-sama, di antaranya untuk mendorong sektor ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, meningkatkan daya saing, serta pemperlancar pembangunan nasional.

Lantas, apa perbedaan dari keduanya?


UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Adapun, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Kegiatan Impor Mesin atau Peralatan Pabrik

Fasilitas PPN dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP yang menyerahkan BKP yang bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.

BKP yang bersifat strategis pada dasarnya tetap masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan, barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

Definisi strategis merujuk pada urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang bersifat strategis antara lain mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan-penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang di bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih lanjut dalam PP tersendiri.

Kawasan Berikat

Faktur Pajak


Dari sisi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

Comments

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)