Pelayanan perpajakan saat ini terus menuju era digitalisasi. Langkah ini diambil demi memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban pajaknya, sekaligus menjadikannya lebih efisien.
Namun demikian, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan pelayanan pajak secara digital ini. Mulai dari, aplikasi yang gagal diakses, koneksi Internet yang lambat, susah Login dan persoalan-persoalan digital lainnya.
Salah satu persoalan yang bisa jadi menimpa Anda adalah ketika menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Misalnya, saat Anda sedang mengakses e-faktur untuk membuat faktur pajak atau saat Anda meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di aplikasi e-nofa di browser Mozilla Firefox, tiba-tiba muncul notifikasi ‘secure connection failed’ atau Error ETAX-API-00010.
Bagi Anda yang mengakses e-faktur melalui browser Google Chrome, mungkin Anda pernah melihat notifikasi "this site can’t provide a secure connection. efaktur.pajak.go.id didn't accept your login certificate, or one may not have been provided". Lantas bagaimana solusinya? Ada dua hal yang menjadi penyebab itu terjadi.
Pertama, sertifikat elektronik belum terinstal di browser. Kedua, sertifikat elektronik terinstal tetapi sudah kedaluwarsa (maksimal 2 tahun sejak tanggal penerbitan). Berikut akan dijelaskan bagaimana cara memperbarui atau mengupdate sertifikat elektronik di e-faktur pajak.
Sebelum masuk ke cara mengupdate, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik. Menurut Ditjen Pajak, sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Layanan pajak yang disediakan DJP tersebut berupa:
1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui halaman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); dan/atau
3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.
Cara Update Sertifikat Elektronik Yang Telah Kedaluwarsa
Langkah pertama, simpan file sertifikat digital / elektronik yang baru Anda dapatkan dan atau download di aplikasi e-Nofa atau TPT KPP di PC atau laptop.Usahakan jangan simpan di flashdisk atau media eksternal lainnya. Kemudian masuk aplikasi e-faktur, pilih menu Referensi, lalu klik Administrasi Sertifikat.
Setelah itu, klik menu Open untuk memilih file sertifikat digital tadi yang sudah disimpan. Kemudian klik Simpan. Setelah memilih sertifikat digital, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase. Setelah itu, klik OK.
Apabila sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan ada notifikasi pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi lagi. Namun apabila sesuai, akan tampil notifikasi ‘Path Sertifikat Berhasil Di update’. Semoga berhasil.
Comments
Post a Comment