Jakarta – Berbagai macam insentif dan dorongan
dikerahkan oleh pemerintah di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang
perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi
pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk
mempercepat penanggulangan wabah COVID-19.
Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Adapun
PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah
COVID-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan
pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan
pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sedangkan
di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang
diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti jasa konstruksi, jasa
konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Fasilitas
pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit
rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah
COVID-19.
Pemerintah
juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan
pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh
badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk
untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
Kemudian,
pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang
dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi
pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu
penanganan wabah COVID-19.
Selanjutnya,
pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi
pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang
diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Lalu,
pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam
negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang
diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain
yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam
rangka penanganan wabah COVID-19.
Pengajuan
surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar
melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan
pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat
keterangan bebas.
Insentif
pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa
pajak April 2020 hingga September 2020.
Untuk
keterangan lebih lanjut, lihat peraturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, kunjungi
https://www.pajak.go.id/covid19, nomor telepon Humas: 021-5250208, daftar email
KPP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja,
email humas: humas@pajak.go.id.
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
ReplyDeletedapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q