Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Cara Melaporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 dan PP23 DTP Terkait Covid-19


Sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan di www.pajak.go.id (DJP Online).
“Dalam hal pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal [deadline]…, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.
Khusus untuk Wajib Pajak (WP) UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.  Lalu bagaimana caranya melaporkan realisasi pemanfaatan insentif covid-19 bagi WP UMKM?
Pertama-tama Anda harus melakukan aktifasi fitur layanan info KSWP dan e-reporting terlebih dahulu pada akun DJP Online. Kemudian Anda dapat masuk ke menu layanan dan memilih info KSWP. Setelah masuk, pada sub menu "profil pemenuhan kewajiban saya" silahkan pilih keperluan sesuai kebutuhan Anda. Misalkan Surat Keterangan (PP23) untuk WP UMKM atau Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 44 2020) untuk insentif PPh pasal 21. Maka akan muncul kode keamanan, silahkan Anda isi dan kemudian Submit. 

Pada menu ini akan terlihat apakah wajib pajak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan PMK-44 tahun 2020 atau tidak. Jika tidak terpenuhi maka wajib pajak dapat menghubingi Account Representative guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika terpenuhi silahkan Anda cetak Surat Keterangan yang tersedia.
Tahapan selanjutnya, Anda kembali ke Menu Layanan dan pilihlah eReporting Insentif Covid-19. Kemudian akan muncul menu daftar pelaporan. Silahkan Anda klik tambah.

Kemudian pilih jenis pelaporan sesuai kebutuhan anda, misalnya Realisasi PPh Final DTP (PMK-44) untuk WP UMKM atau Realisasi Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK-44).Setelah itu klik lanjutkan dan silahkan masukkan kode keamanan yang tertera pada layar.

Setelah itu akan muncul menu pelaporan realisasi PPh Final DTP atau PPh Pasal 21 DTP, silahkan Anda pilih masa pajak nya dan upload file dalam format excel yang bisa anda download disini, kemudian tekan submit. Pastikan format penamaan file yang Anda upload sesuai dengan contoh berikut "764212080105000(NPWP)_0404(Masa Pajak)_2020(Tahun Pajak)_01(Kode Pelaporan Realisasi)_00(Kode Pembetulan Ke-).xlsx atau jika ditulis maka menjadi 764212080105000_0404_2020_01_00.xlsx".

Selamat mencoba dan semoga pandemi ini segera berakhir.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)