Posts

Showing posts from May, 2020

Rekomendasi Laptop Murah Buat WFH atau Kuliah / Sekolah Online di Rumah

Image
Seiring berjalannya waktu, tidak hanya teknologi yang makin maju, namun juga beberapa bidang harus beradaptasi lagi dengan perubahan tersebut. Tak terkecuali didalam dunia pekerjaan dan akademik, dahulu yang bekerja hanya membutuhkan komputer dan yang kuliah hanya membutuhkan buku, kini para pekerja dan mahasiswa juga membutuhkan laptop yang mumpuni untuk bekerja dan kuliah dari rumah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat laptop menjadi kebutuhan primer. Namun, biasanya yang menjadi kendala dalam mencari laptop yang bagus adalah biaya atau budget yang tersedia. Chanophi akan membagikan rekomendasi 8 laptop di kisaran harga Rp 3 jutaan hingga Rp 7 jutaan. Biar gampang, kami akan mengurutkannya dari harga yang termurah hingga harga yang termahal. Yuk simak daftar rekomendasi laptop di tahun 2021 selengkapnya berikut ini : 1. Dell Inspiron 11-3162 Dell Inspiron 11 Laptop pertama yang kami rekomendasikan untuk kamu yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) atau Learn From...

Cara Update Sertifikat Elektronik Yang Telah Kedaluwarsa di Aplikasi e-Faktur Pajak

Image
Pelayanan perpajakan saat ini terus menuju era digitalisasi. Langkah ini diambil demi memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban pajaknya, sekaligus menjadikannya lebih efisien. Namun demikian, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan pelayanan pajak secara digital ini. Mulai dari, aplikasi yang gagal diakses, koneksi Internet yang lambat, susah Login dan persoalan-persoalan digital lainnya. Salah satu persoalan yang bisa jadi menimpa Anda adalah ketika menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Misalnya, saat Anda sedang mengakses e-faktur untuk membuat faktur pajak atau saat Anda meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di aplikasi e-nofa di browser Mozilla Firefox, tiba-tiba muncul notifikasi ‘secure connection failed’ atau Error ETAX-API-00010. Bagi Anda yang mengakses e-faktur melalui browser Google Chrome, mungkin Anda pernah melihat notifikasi " this site can’t provide a secure connection. efaktur.pajak.go.id didn't accept your login certificate, or one may no...

Cara Membetulkan Data Setoran Pajak Yang Salah Saat Membuat Kode Billing (Pemindahbukuan)

Image
Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Anda hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing dan akhirnya membayar pajak. Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran. Lantas, bagaimana cara membetulkannya? Nah, cara membetulkan kesalahan tersebut adalah dengan cara melakukan pemindahbukuan (PBK). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur. Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Kemudian, menyiapkan bukti setoran pajak asli. Lalu membuat surat pernyataan tidak keberatan ...

Cara Melaporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 dan PP23 DTP Terkait Covid-19

Image
Sesuai  SE-29/PJ/2020 ,  file  laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan di  www.pajak.go.id  (DJP Online). “Dalam hal pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal [ deadline ]…, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada  account representative  pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020. Khusus untuk Wajib Pajak (WP) UMKM , wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat ke...

Cara Mengaktifkan Fitur Layanan Info KSWP dan e-Reporting Terkait Insentif Pajak di DJP Online

Image
U ntuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif pajak, di antaranya seperti insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP. Pemberian insentif bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 . Namun, fasilitas tersebut tidak serta merta langsung diberikan kepada wajib pajak. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wajib pajak, di antaranya harus melakukan permohonan pengajuan dan pelaporan realisasi di DJP Online. Wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan insentif dengan mengakses info  Konfirmasi Status Wajib Pajak  (KSWP). Setelah itu, wajib pajak juga harus melaporkan realisasi insentif dengan mengakses menu  e-Reporting Insentif Cov...

Pembebasan Pajak Terkait Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia

Image
Jakarta – Berbagai macam insentif dan dorongan dikerahkan oleh pemerintah di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah COVID-19. Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19.  Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, te...