Idi Rayeuk, 30 Oktober 2019 - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa mengadakan Business Development Services (BDS) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa sebagai mitra di Aula DPMG Kab. Aceh Timur. BDS sendiri merupakan program soft-selling penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak berupa kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap para pelaku UKM dengan memberikan materi yang berisi cara-cara yang mendorong perkembangan usaha para pelaku UKM dan materi terkait perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-284/PJ.13/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Pembinaan Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Program Business Development Services (BDS) dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ/2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Program BDS. Kegiatan ini dihadiri oleh para Direktur/Direktris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Geuchik (Kepala Desa) dan Petugas Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Timur. Adapun tema yang diangkat dalam acara BDS kali ini adalah "Bersama Kita Membangun BUMG Kab. Aceh Timur Yang Tangguh dan Berkualitas Demi Kesejahteraan Masyarakat.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Kepala Dinas DPMG Kab. Aceh Timur, DR. Maimun, M.Si. Dalam sambutannya Maimun mengatakan, "berterima kasih dan siap mendukung atas terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Langsa". Kemudian Beliau mengatakan "jika ratusan BUMG di Kabupaten Aceh Timur benar-benar telah menjalankan tugasnya sebagai unit usaha milik desa yang menggunakan aset dan potensinya untuk menciptakan kesejahteraan desa serta menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, sudah jelas BUMG akan menjadi raksasa ekonomi yang kuat dan mandiri bagi seluruh desa. Itu artinya, negeri ini bakal pula menjelma menjadi negeri dengan kekuatan ekonomi raksasa".
Kemudian, kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Langsa yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Langsa, Agus Hidayat dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2, Rangga Toefani. Dalam sambutannya Agus Hidayat dan Rangga Toefani mengucapkan "terimakasih kepada pihak DPMG Kab. Aceh Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa atas kerjasama dalam memfasilitasi acara Business Development Services (BDS) KPP Pratama Langsa, dan berharap kegiatan ini bukan merupakan yang pertama dan terakhir". “Terima kasih juga kepada para tamu undangan yang telah berpartisipasi pada acara ini, semoga dapat lebih memahami dasar-dasar pengenaan pajak, beliau juga memberikan motivasi bahwa sudah seharusnya BUMG yang ada di wilayah Kab. Aceh Timur mampu bersaing baik di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan bahkan internasional”, harap Agus. Ditambahkan pula oleh Rangga, "bahwa wajib pajak tidak perlu ragu dan sungkan untuk berkonsultasi dengan para AR mengenai kewajiban perpajakannya, dan KPP Pratama Langsa juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dengan menyediakan pelayanan perpajakan melalui Mobil Pajak Keliling (MTU) di Komplek Perkantoran Idi Rayeuk setiap hari Rabu dan Kamis tiap minggunya".
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Wira Legawa dalam sambutannya mengatakan, "ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh aparatur desa dan BUMG, yakni: jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Iurannya sangat murah, hanya Rp16.800/bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)". Beliau juga menambahkan , “Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial,” imbuhnya.
Acara DBS ini dikemas dengan cara yang menarik dan materi yang bermanfaat. Materi dalam kegiatan ini meliputi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Wira Legawa selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Sejalan dengan itu, Account Representative di KPP Pratama Langsa, Ulphi Suhendra menyampaikan kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi BUMG dan menjelaskan fungsi, hak, serta kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian data keuangan bagi para pelaku usaha secara umum.
Dengan dilaksanakannya program Business Development Services (BDS) tersebut, Kepala KPP Pratama Langsa mengharapkan para pelaksana BUMG (Pelaku Usaha) di wilayah Kabupaten Aceh Timur termotivasi dan terbuka wawasannya untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, memberikan proteksi kepada para pegawainya dan mengadaptasi perkembangan IT serta melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga pada akhirnya mampu naik kelas. Yang semula mikro naik menjadi kecil, yang semula kecil naik menjadi menengah, dan yang semula menengah mampu berkembang menjadi besar.
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^