Langsa - Sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia. Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total. Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya adalah salah satu yang membuat desa mendapatkan nasib baik. Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian dana desa memang amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri. Tetapi di sisi lain ini adalah tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya. Jika pada masa lalu struktur pemerintahan di atas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat desa, kini hal itu tinggal kenangan saja.
Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa. Bukan hanya dalam masalah merumuskan bagaimana dirinya akan membangun, desa juga memiliki wewenang sepenuhnya mengelola Dana Desa untuk mewujudkan kesejahteraan desa. Bukan main-main, dana desa langsung ditransfer dari rekening APBN ke desa sehingga kini anggaran untuk desa tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos dan tercecer di jalan.
BUMdes / BUMG
Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia desa dapat membentuk BUMDes. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pada dasarnya BUMDes / BUMG merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes / BUMG dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes / BUMG memiliki kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.
BUMDes / BUMG harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa / Gampong (Musdes). Ada tiga faktor yang mempengaruhi keberhasilan sebuah desa membentuk dan mengelola BUMDes / BUMG. Pertama sumber daya alam yang dimiliki desa tersebut, kedua faktor modal pendanaan untuk pembiayaan berbagai operasional hingga tercapai produktivitas yang tinggi dalam memenuhi kebutuhan pasar, dan yang ketiga adalah SDM yang berkualitas. Salah satu pemahaman yang salah mengenai BUMDes / BUMG adalah mengenai keuntungan alias laba. Celakanya, sebagian kepala desa bahkan masyarakat terlanjur meyakini bahwa BUMDes / BUMG yang hebat adalah BUMDes /BUMG yang bisa membukukan pendapatan ratusan juta rupiah. Padahal sesungguhnya, kehebatan BUMDes / BUMG tak bisa diukur dari pendapatan rupiahnya saja. Sebaliknya, BUMDes / BUMG yang lebih mementingkan manfaat sosial adalah BUMDes / BUMG yang bisa menciptakan keuntungan jauh lebih besar.
Ketentuan Perpajakan Badan Usaha Milik Desa / Gampong
BUMDes / BUMG merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes / BUMG sama dengan pajak Badan secara umum. Badan hukum atau Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) maupun tidak melakukan usaha (non profit oriented).
Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya. Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam sistem perpajakan ada yang disebut withholding taxes atau potput (pemotongan dan pemungutan). Organisasi non profit berkewajiban dalam withholding taxes.
Penyertaan modal dari desa ke BUMDes / BUMG dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.
Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, BUMDes / BUMG harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan salinan atau fotocopi Peraturan Desa Pembentukan BUMDesa, dan SK Pengangkatan Pengurus dari Kepala Desa, NPWP Pimpinan BUMDes / BUMG dan Stempel BUMDes / BUMG.
Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa / Gampong
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:
PPh 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.
Maka jika ribuan BUMDes / BUMG benar-benar telah menjalankan tugasnya sebagai unit usaha milik desa yang menggunakan aset dan potensinya untuk menciptakan kesejahteraan desa serta menjalankan kewajiban perpajakannya, sudah jelas BUMDes / BUMG akan menjadi raksasa ekonomi yang kuat dan mandiri bagi seluruh desa. Itu artinya, negeri ini bakal pula menjelma menjadi negeri dengan kekuatan ekonomi raksasa.
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.CLUB :-*
add Whatshapp : +85515373217 ^_~