Posts

Showing posts from September, 2019

Dari New Delhi ke Aceh: Blueprint untuk Kemajuan

Image
“Masa depan bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini.” — Mahatma Gandhi Dalam bahasa Aceh, pepatah yang sejalan berbunyi, “Han bek lagee ka kheun meutuwah, bek tapeusijeut sabee na udep.” Artinya, jangan hanya mengandalkan kemuliaan masa lalu, tetapi teruslah bekerja keras demi masa depan yang lebih baik. Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa, memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Dengan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 57.956 km², Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan posisi strategis. Sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian, sementara sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, dan hasil hutan menjadi aset berharga. Namun, tantangan seperti tingginya biaya hidup, kualitas pendidikan yang perlu ditingkatkan, dan layanan kesehatan yang belum merata masih menghantui. Di sisi lain, New Delhi, ibu kota India, menawarkan contoh...

KPP Pratama Langsa Kirim Mobil Pajak Keliling Ke Kabupaten Aceh Timur

Image
Idi Rayeuk, 24 September 2019 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa terus mendorong kesadaran Wajib Pajak (WP), khususnya di daerah- daerah yang jauh dari jangkauan KPP maupun KP2KP. Untuk mendorong hal itu, KPP Pratama Langsa meluncurkan mobil pajak keliling  (Mobile Tax Unit / MTU)  sebagai layanan perpajakan untuk masyarakat. Salah satu daerah yang mendapatkan layanan mobil pajak keliling adalah Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur. “Upaya tersebut direalisasikan dengan meluncurkan Mobil Pajak Keliling untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari KPP Pratama Langsa,” kata Sebastian Dhony, Kepala Seksi Waskon II KPP Pratama Langsa. Dhony menambahkan, "Mobil Pajak Keliling (MTU) direncanakan hadir pada hari Rabu dan Kamis setiap pekannya di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kabupaten Aceh Timur. Pelayanan yang dibuka pada MTU hampir sama den...

Cara Ampuh Menghilangkan Tulang Ikan Yang Menyangkut di Tenggorokan (Ketulangan)

Image
Sudah lama rasanya saya ngga ngeblog tentang tips kesehatan, nah kali ini saya ingin ngebahas dan berbagi tips kesehatan tentang hal yang baru aja terjadi sama saya beberapa hari yang lalu, yaitu ketulangan. Let's check this out. Ikan memang sampai saat ini masih banyak digemari oleh banyak orang. Selain kandungannya yang sangat bergizi, makanan ini tentunya bisa diolah menjadi berbagai jenis masakan. Ada yang dikukus, bakar, digoreng, dan lain-lain. Namun sangat disayangkan ketika kita hendak mengonsumsinya, bila tidak berhati-hati maka duri pada ikan tersebut akan dengan mudahnya tersangkut di tenggorokan. Kondisi yang sering disebut ketulangan ini memang seringnya terjadi secara nggak sengaja. Tapi kenyataannya sangat mengganggu dan menjengkelkan. Apalagi kalau dialami oleh anak kecil.  Tenggorokan tentu jadi sakit dan sulit menelan.  Dokter Nova Susanti dari Klinik Cut Meutia Medika Langsa mengatakan kepada Chanophi, "Jika anda pernah mengalami ketulangan, seb...

Kemenkes RI Umumkan RSUD Langsa Tetap Pertahankan Status Kelas B

Image
Langsa, 30 Agustus 2019 - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa tetap mempertahankan status rumah sakit kelas B, setelah adanya pengumuman resmi dari Ditjen Yankes Kemenkes RI. Diretur RSUD Langsa, dr Fardhiyani,  Jumat (30/8/2019) mengatakan, sesuai pengumuman hasil review kelas yang telah disampaikan oleh Ditjen Yankes Kemenkes RI, RSUD Langsa tetap menjadi kelas B. Tetap bertahannya status kelas B untuk RSUD Langsa, tidak terlepas kerja keras dan dukungan semua pihak baik dari manajemen dan seluruh staf rumah sakit, serta para pemangku kebijakan Pemerintah Kota Langsa. "Meskipun di tengah-tengah kondisi RSUD Langsa yang sampai saat ini belum menerima hak pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan hingga miliaran rupiah," ujarnya. dr Fardhiyani menambahkan, pihaknya berkomitmen akan terus bahu-membahu mempertahankan kelas rumah sakit agar tetap menjadi kelas B, mengingat RSUD Langsa merupakan RS rujukan regional untuk wilayah timur Aceh. Namun demikian, masih ...

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN 10%

Image
Jakarta - Perusahaan raksasa digital Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang beralamat di Indonesia. PPN ini mulai berlaku serentak mulai 1 Oktober 2019. Google menyebutkan pengenaan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia. Dengan demikian, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10%. “Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google seperti dilansir dalam situs resminya, Minggu (1/9/2019). Kebijakan Google yang mewajibkan pembayaran PPN ini merupakan hal baru di Indonesia, yang memang belum mengenal pajak digital. Sebelumnya Google, termasuk Facebook, tidak mengenakan kewajiban pajak konvensional seperti ini. Dengan kata lain, memasang iklan di Google atau Facebook tidak perlu memb...